JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks) penganiayaan, Ratna Sarumpaet telah bebas setelah sebelumnya divonis 2 tahun kurungan penjara.
Ratna Sarumpaet bebas bersyarat usai permohonannya itu dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Wanita 72 tahun itu dinyatakan bebas usai mengantongi surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM.
Terbaru, Ratna Sarumpaet datang ke podcast Deddy Corbuzier untuk menceritakan semua tentang kasus kebohongan yang pernah dibuatnya itu.
BACA JUGA:Rombongan Grup Musik Debu Alami Kecelakaan Maut, 2 Orang Meninggal Dunia
Ratna Sarumpaet mengaku alasannya berbohong karena anaknya sendiri.
Namun, di sisi lain ia tak mengerti mengapa sampai pada akhirnya ia harus berbohong kepada anaknya.
Selain itu Ratna Sarumpaet mengaku dengan sengaja menggiring berita bohong ini ke ranah politik karena memang sangat pas untuk dibawa ke hal tersebut.
"Karena mungkin ini 'empuk' untuk politik. Kan seorang perempuan sudah uzur digebukin karena orang yang saya diajak bicara itu orang politik, jadi dia mungkin menganggap bahwa karena dia percaya apa yang saya ucapkan itu benar padahal saya bohong. Iya (akhirnya keseret) ke politik," kata Ratna Sarumpaet, dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Senin, 18 April 2022.
BACA JUGA:Pemesanan Tiket Pesawat Masih Sepi, Begini Kata Travel Agent Kota Bekasi
BACA JUGA: TOL Trans Jawa Diduga Jadi Penyebab Sepinya Pembelian Tiket Pesawat di Travel Agent Bekasi
Meski begitu, Ratna Sarumpaet sudah tahu betul risiko dirinya setelah membuat berita bohong.
Ratna menyebut bahwa dirinya sudah bernai menyebarkan berita bohong karena dia tidak mau negara ini menjadi semakin berantakan.
Maka dari itu Ratna Sarumpaet meyakini ia harus mengungkapkan sesuatu yang tidak harus disembunyikannya.