JAKARTA, DISWAY.ID – Pukuli dan cekik istri saat gending anak, ASN di Bengkulu harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bengkulu tersebut berinisial KR (39) merupakan warga Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Akibat perbuatanya, KR diringkus oleh Tim Buser Macan Gading Polres Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah sang istri berinisial ST (36) melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkulu.
Dilansir dari rakyatbengkulu.com, peristiwa tersebut berawal pada 16 April 2022 malam lalu, saat keduanya tengah ribut mulut permasalahan keluarga.
BACA JUGA:Aset Tumbuh 65,7 Persen, Bank Banten Siap Ngacir di 2022 dan Tingkatkan Pelayanan Digital
Saat terlibat ribut dan cekcok, pelaku yang diduga emosi terhadap korban kemudian melepaskan pukulan ke bagian mata dan hidung korban.
Tak berhenti sampai di situ, keributan semakin menjadi dan pelaku melanjutkan aksinya dengan mencekik leher istrinya saat korban tengah menggendong sang anak.
Tak terima perlakuan yang didapat korban kemudian mencoba melarikan diri, namun pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar dan mengunci dari luar.
Melihat korban yang sudah dalam keadaan terkurung di kamar, pelaku kemudian meninggalkan keduanya dengan pergi menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:La Nyalla Sebut 110 Juta Big Data LBP Palsu, Rocky Gerung: Kebohongan Ini Didesain oleh Luhut!
Dari penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Minggu 17 April petang.
“Kita mengamankan terduga pelaku KDRT. Pelaku yang berstatus ASN ini melakukan kekerasan terhadap sang istri dan kita amankan setelah menerima laporan dari korban. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” jelas AKP Welliwanto.
BACA JUGA:Membanggakan, Mahasiswa Teknik Rekayasa Elektromedis UMP Borong Medali ISTEC 2022