”Bahkan SS meminta korban untuk menginap. Nah di situlah aksi pencabulan diduga dilakukan,” terang Kapolsek. Dari cerita santi korban pelecehan ini, ada pula yang dilakukan di kamar.
Aksi bejatnya ini, S terancam penjara maksimal 15 setelag polisi menjeratnya dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.