JAKARTA, DISWAY.ID-- Selama tiga tahun kerja dengan juragan kelontong, korban tidak pernah digaji dan hanya mendapatkan makan.
Mirisnya lagi, anak yang masih di bawah umur ini menjadi korban rudapaksa majikannya tersebut hingga melahirkan seorang bayi.
"Iya benar, korban diancam oleh tersangka dan tidak pernah digaji selama tiga tahun," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo pada Jumat, 3 Juni 2022.
BACA JUGA:Bayi Dari Korban Pencabulan Dijual Pelaku Rp 10 Juta
Tidak hanya itu, korban juga mendapatkan intimidasi, sehingga tidak memiliki keberanian untuk menceritakan kejadian yang dialaminya hingga melahirkan.
"Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, yaitu dengan cara pelaku mengatakan ingin memukul korban jika tidak menuruti kemauan pelaku yaitu berhubungan intim," jelas Kompol Ardhie Demastyo.
Sebagai gantinya, korbanpun diberikan tempat tinggal dari pelaku berupa kos-kosan di dekat toko kelontongnya.
Kompol Ardhie mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya di mana saja secara acak.
"Pelaku berhubungan badan itu random. Kadang di kosan korban, kadang di warung pas korban lagi jaga warung," ungkap Ardhie.
Lebih parahnya lagi, selama pelaku melakukan aksinya tidak pernah diketahui oleh istrinya dan baru ketahuan setelah terjadi penangkapan kepada pelaku.
"Benar pelaku sudah beristri dan selama itu istrinya tidak mengetahui kelakuan suaminya itu," kata Ardhi.
Diketahui, korban rudapaksa anak di bawah umur ini terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat dan sempat melahirkan seorang bayi perempuan yang dijual oleh pelaku seharga Rp 10 juta.
"Setelah melahirkan di bulan Maret 2022, bayi tersebut dikasih oleh pelaku ke orang yang tidak dikenal," bebernya.