Vice President Real Estate Jadi Tersangka Pemberi Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, KPK Sangkakan Pasal Ini

Vice President Real Estate Jadi Tersangka Pemberi Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, KPK Sangkakan Pasal Ini

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 3 Juni 2022.-Rizky Agustian/FIN-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Selain terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen.

"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 3 Juni 2022.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap Perizinan Apartemen

Dari sejumlah tersangka, Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. 

Atas perbuatannya, Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.

Dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil mengamankan total 10 orang dan uang sebanyak USD27.258 yang dikemas dalam goodie bag.

BACA JUGA:Resmi Hapus Honorer dan Diganti Outsourcing di 2023, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Beri Imbauan Ini

Sementara kepada Haryadi, Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, dan Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: