KPK Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub
Gedung KPK-kpk.go.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Adapun, dua saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Bilindo Andase tahun 2022, Syarifuddin dan mantan Kepala Balai BTP Jawa Tengah, Bram Hertasning.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 29 November 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi PT Taspen ke Manajer Investasi, 2 Direktur Perusahaan Diperiksa
"(Saksi Syarifudin) didalami terkait pekerjaan subkon ke PT KAMP, sedangkan (saksi Bram) didalami terkait dengan pemberian fee kepada Kepala BTP Semarang," ujar Tessa dalam keterangannya pada Sabtu, 30 November 2024.
Sebelumnya KPK menahan empat orang dalam kasus ini. Tiga orang ditahan pada Kamis, 28 November 2024 yakni :
1. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) untuk paket peningkatan jalur KA R.33 menjadi R.54 Km76+400 sampai Km82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023, Hardho (H).
2. Ketua Pokja pengadaan untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022, Edi Purnomo (EP).
BACA JUGA:Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan TNI dan Warga Sipil, KPK Akan Koordinasi dengan Menhan
3. Ketua Pokja pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro Km104+900 sampai Km106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024, Budi Prasetiyo (BP).
"Bahwa tersangka H, tersangka EP, tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 28 November 2024, malam.
Kemudian, untuk satu orang lainnya KPK melakukan penahanan pada Jumat, 29 November 2024. Adapun satu orang tersebut adalah Pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pengembangan perkeretaapian Jawa bagian Tengah area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah, Dheky Martin (DM).
BACA JUGA:Cerita Petugas Keamanan saat Tangkap Remaja 14 Tahun Usai Bunuh Keluarga Sendiri di Lebak Bulus
"Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 November 2024 sampai dengan 18 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Sabtu, 30 November 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: