KPK Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

Gedung KPK-kpk.go.id-

Para tersangka disangkakan pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads