KPK Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub
Gedung KPK-kpk.go.id-
Para tersangka disangkakan pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: