KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap Perizinan Apartemen

KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap Perizinan Apartemen

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 3 Juni 2022.-Rizky Agustian/FIN-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan apartemen di Yogyakarta.

"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 3 Juni 2022.

Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Dalam 2 Minggu Terjadi 3 Kasus Pembunuhan di Tangerang, Polda Metro Jaya Sebut Dipicu Soal Sepele

Antara lain, Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung; Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono, selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis 2 Juni 2022.

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sejumlah dokumen dan uang dalam bentuk dolar diamankan dari kediaman mantan Wali Kota Yogyakarta itu. 

BACA JUGA:Politisi PAN Mengaku Borong Tiket Formula E Atas Perintah Zulhas

“Giat dilakuka hari ini dan operasi tangkap tangan (OTT) kali ini tidak hanya di Yogyakarta tapi di wilayah Jakarta dalam kasus dugaan suap,” terang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron melalui keterangannya, Kamis 6 Juni 2022.

Detailnya, Nurul Ghufron, akan disampaikan dan saat ini Tim KPK mendalami keterangan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.

KPK sebelumnya menyegel ruang kerja Wali Kota Yogyakarta di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis 2 Juni.

Penyegelan itu pun sebelumnya meminta izin Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi.

Petugas KPK yang melakukan penggeledahan. Total 7 orang semuanya tanpa seragam resmi namun menunjukan identitas serta surat tugas penyegelan ruang kerja Wali Kota Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: