Bayi Dari Korban Pencabulan Dijual Pelaku Rp 10 Juta
Pelaku rudapaksa anak dibawah umur diamankan Kepolisian Cengkareng pada 18 Mei 2022. -intan afrida rafni-
AKARTA, DISWAY.ID-- Korban pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat, sempat melahirkan seorang bayi perempuan dan dijual seharga Rp 10 juta.
"Setelah melahirkan di bulan Maret 2022, bayi tersebut dikasih oleh pelaku ke orang yang tidak dikenal," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Jumat 3 Juni 2022.
Dari hasil penjualan bayi tersebut, korban mendapat Rp 5.5 juta untuk menggantikan biaya persalinannya.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap Perizinan Apartemen
Sedangkan sisanya dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-harinya.
"Korban diberikan uang pengganti persalinan sebesar Rp 5,5 juta. Kemudian sisa uangnya pelaku pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan," bebernya.
Selama kejadian tersebut berlangsung, korban yang dirudapaksa merupakan yatim piatu tidak pernah menceritakan apa yang dialaminya karena takut dengan ancaman tersangka.
Adapun ancaman yang diberikan kepada korban adalah tidak diberikan gaji dan mendapatkan perlakukan kekerasan fisik dari tersangka.
Sampai pada akhirnya, paman korbanpun mengetahui kelakuan sang majikan dari keponakannya dan korban menceritakan semua kepada pamannya yang berinisial D (36).
BACA JUGA:Asrama Haji Pondok Gede Kedatangan Jemaah, Kloter Pertama Embarkasi Jakarta Diberangkatkan Besok
Setelah mendengarkan cerita dari korban yang merupakan keponakannya, ia langsung melaporkannya ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.
Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya.
Adapun hukumannya yaitu sesuai dengan pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, Tersangka berinisial S (52) sudah melakukan aksinya selama 3 tahun hingga korban berinisial U (19) melahirkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: