JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama bakal mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai diperbolehkannya ibadah tarawih secara berjamaah.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan saat ini jajaran Kemenag masih membahas mengenai surat edaran ini.
"Ya pasti akan ditindaklanjuti oleh bapak Menteri Agama. Dalam bentuk surat edaran. Insya Allah dalam waktu dekat ini," kata Zainut di Hotel Millenium, Senin 28 Maret 2022.
BACA JUGA:Waspada! Sebagian Wilayah di Indonesia Bakal Diterjang Cuaca Ektrem, Termasuk Jabodetabek
Zainut mengatakan, Kemenag bakal menampung masukan dari para pemangku kepentingan dalam merumuskan surat edaran ini.
Surat edaran ini akan berisi beberapa hal yang mengatur peribadatan pada Bulan Ramadan.
"Masukan-masukan dari berbagai masyarakat akan ditampung dan dituangkan dalam surat edaran," pujarnya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga memperbolehkan warga untuk melakukan mudik.
Kendati demikian, terdapat syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat.
Yakni masyarakat diminta untuk melengkapi vaksinasi dua dosis yang sudah diterima dengan vaksin booster.
Terkait hal tersebut, Kemenhub siap menerbitkan SE Pengaturan Perjalanan Mudik Tahun 2022.
Pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat.
Hal ini seiring dengan membaiknya situasi Covid-19 di Tanah Air.
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya.