BOGOR, DISWAY.ID -- Seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sejumlah layanan publik seperti SIM Keliling di beberapa daerah terus mengevaluasi kegiatan aktivitasnya. Artinya, sejumlah daerah termasuk di Bogor Kota, mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan Surat Izin Mengemudi di gerai SIM Keliling. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling di kawasan Polresta Bogor Kota hari ini, Selasa 29 Maret 2022, tetap beroperasi. Pelayanan SIM Keliling di kawasan Bogor Kota tetao menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
BACA JUGA:Gagasan e-Voting di Pilpres 2024 Terus Bergulir, Ganjar: Ini Cuma Soal Trust Layanan SIM Keliling di Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli 3. Bukti Cek Kesehatan.
BACA JUGA:Persib Pasang Target Menang di Laga Pamungkas, Borneo Mau Bikin Kejutan Hadapi Persebaya Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota semoga bermanfaat. Senin Lippo Plaza Keboen Raya 09.00 - 12.00 WIB
BACA JUGA:Jerman vs Belanda, Hansi Flick: Saya Turunkan Pemain Terbaik Selasa Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin 09.00 - 12.00 WIB Rabu Lippo Plaza Keboen Raya 09.00 - 12.00 WIB Kamis Yogya Dramaga 09.00 - 12.00 WIB Jumat Lippo Mall Ekalokasari 09.00 - 12.00 WIB Sabtu Plaza Jambu Dua 09.00 - 12.00 WIB