JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah memiliki banyak program perlindungan terhadap anak di Indonesia.
Namun tidak semua program tersebut bisa dinikmati anak.
Demikian tersebut disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) saat mengingatkan pentinganya akta kelahiran untuk anak.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Agustina Erni mengajak orang tua membuat akta kelahiran untuk anaknya yang lahir.
Pasalnya, tanpa mempunyai akta kelahiran, anak tidak bisa akses semua program pemerintah.
"Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat” jelasnya.
BACA JUGA:Cerita Gadis ABG di Kudus Tergiur Video Indra Kenz Hingga Kehilangan Rp 2,5 Miliar
“Apabila anak tidak tercatat dan tidak dihitung sebagai penduduk Indonesia, maka dia tidak bisa mengakses semua program-program yang ada di Pemerintah,” imbuhnya.
Erni mengatakan, Pemerintah telah berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak dasar anak dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
“Kalau kita lihat, jumlah anak mencapai sepertiga dari jumlah penduduk, sehingga masa depan mereka sangat mempengaruhi kemajuan bangsa ini di masa depan,” jelasnya.
Dalam memenuhi hak anak, pemerintah mengacu pada 5 klaster Konvensi Hak Anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, Partisipasi Anak KemenPPPA, Endah Sri Rejeki mengatakan, capaian kepemilikan akta kelahiran di Indonesia sudah mengalami peningkatan. Namun, masih ada sejumlah anak yang belum mendapatkannya.
BACA JUGA:Marcus/Kevin Berpeluang Besar Juara di Korea Open 2022, Begini Perhitungannya
“Jika pencatatan kelahiran tersebut tidak dilakukan bagi anak-anak terutama anak yang kurang beruntung, misalnya tidak memiliki orangtua, mereka sangat berisiko untuk dimanipulasi identitasnya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Tanpa akta kelahiran, anak juga rentan terjebak dalam kasus-kasus anak diperdagangkan, dipekerjakan, dikawinkan pada usia anak.
Ada pula risiko kesulitan untuk mendapatkan layanan publik.