KOTA SERANG, DISWAY.ID--Pemerintah Kota Serang melalui Asisten Daerah I, Subagyo memastikan semua Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya tutup saat bulan Ramadan, April 2022 nanti.
Ini menyusul adanya rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Selasa 29 Maret 2022.
Subagyo mengatakan, Pemkot Serang telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban gabungan dengan TNI dan Polri.
“Kemarin ada tempat hiburan ditutup. Menjelang Ramadan dipastikan ditutup semua,” katanya.
“Kemudian kaitan penertiban ke depan, beberapa tempat hiburan di sepanjang Serang-Ciruas akan kita komunikasikan dengan Stakeholder terkait mekanisme penertiban ke depan seperti apa,” beber Subagyo.
Sementara itu, MUI Kota Serang merekomendasikan kepada Pemkot Serang dan Polres Serang Kota untuk membongkar bangunan khusus tempat hiburan malam di Kota Serang.
“Sejak mulai diumumkan, mengusulkan pembongkaran, sebelum puasa harus sudah mulai ditutup,” ujar Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi kepada wartawan, Selasa 29 Maret 2022.
Menurut Mahmudi, pihaknya telah menyepakati dan menyetujui kesepakatan bersama dengan Pemkot Serang, Polres Serang Kota, Kemenag dan Organisasi Masyarakat yang digelar Senin 28 Maret 2022.
“Disepakati penutupan paksa bangunan, maka mendorong aparat untuk penutupan paksa, karena membuat keresahan masyarakat dan melanggar Perda Penyakit Masyarakat,” katanya.
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Serang, Polres Serang Kota untuk dapat menertibkan tempat hiburan.
“Tempat hiburan dimaksud menimbulkan penyakit masyarakat, baik berizin dan tidak berizin secara permanen untuk dilakukan pembongkaran di seluruh wilayah hukum Kota Serang,” terangnya.(RadarBanten)