“Yang jelas tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik. Para pemudik diharapkan menjaga protokol kesehatan masing-masing,” ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya.
BACA JUGA:KAI Daops III Cirebon Persiapkan 13 Lokomotif Jelang Mudik Lebaran 2022
Lanjutnya, kepolisian hanya akan memberlakukan sistem satu arah atau one way dan ganjil genap di jalan tol pada periode arus mudik mulai 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022.
Adapun, waktu berakhirnya atau perpanjangan rekayasa lalu lintas saat arus mudik Lebaran bersifat situasional.