JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah mulai melakukan pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, Polri 2022 pada H-10 atau 10 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia".
Ini disampaikan Sri Mulyani dalam unggahan instagramnya @smindrawati, Senin 18 April 2022. Pada narasi unggahan meme bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga menuliskan bahwa, presiden telah menetapkan kebijakan THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 dan pensiunan untuk 1,8 juta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan 3,7 juta pegawai ASN daerah serta 3,3 juta pensiunan.
"Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani merinci, Anggaran THR dan Gaji ke-13 tersebut dialokasikan sebesar Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.
BACA JUGA:Pisahkan THR dari Gaji, Ini Tips Kelola Uang Agar Hemat Belanja Lebaran
Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15 Triliun untuk ASN daerah baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk DAU ini lanjut dia, bisa ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sedangkan untuk pensiunan, dialokasikan dana sebesar Rp 9 Triliun.
"Terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi," katanya.
BACA JUGA:Ini Besaran THR yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin, Jumlahnya Fantastis?
"Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina," tambahnya lagi.
Adapun jumlah besaran THR dan Gaji Ke-13 lanjut Sri Mulyani, diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.
"Dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah," tambahnya.