Penukaran Uang Baru buat Lebaran sampai 29 April, Caranya Mudah Lho

Selasa 19-04-2022,20:01 WIB
Editor : Syaiful Amri

Masyarakat juga akan diberikan kesempatan untuk menukarkan uang rupiah lamanya atau menukarkan uang tunai rupiah pecahan tertentu pada layanan mobil kas keliling BI yang sempat vakum selama dua tahun terakhir karena pandemi.

Periode layanan penukaran uang rupiah lama dengan uang tunai baru pada mobil kas keliling BI yaitu 4--29 April 2022.

Tidak seperti sebelumnya, BI kini melakukan mekanisme khusus untuk menjaga tetap terjaganya protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Kali ini, BI meminta masyarakat untuk mendaftar melalui aplikasi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id sebelum mendatangi lokasi mobil kas keliling BI.

Ketika masuk ke aplikasi PINTAR, silakan pilih provinsi lokasi mobil kas keliling BI dengan klik "Lihat Lokasi". Kemudian akan tampil lokasi mobil kas keliling BI yang dapat dipilih dalam bentuk tabel.

Klik "Pilih" pada lokasi mobil kas keliling BI yang diinginkan.

Lalu, isi lengkap data pemesanan yaitu nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP), nama, nomor telepon, dan alamat email.

Isi jumlah lembar uang rupiah yang ingin ditukarkan (apabila terdapat pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai nol).

Jika kolom jumlah lembar yang akan ditukarkan selesai diisi, selanjutnya akan tampil resume bukti pemesanan dan akan dikirimkan ke alamat email pemesan yang telah dicantumkan sebelumnya.

Resume tersebut dapat diunduh dalam format PDF dengan klik "Download Bukti Pemesanan".

Pemesanan lewat PINTAR BI dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran di mobil kas keliling BI dan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.

Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui email atau dapat langsung diunduh ketika masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Penukar wajib membawa bukti cetak pemesanan sebelum melakukan penukaran uang rupiah melalui mobil kas keliling BI.

Penukar harus memilah dan mengemas terlebih dulu uang rupiah yang akan ditukarkan.

Uang dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah. Pisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.

Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.   

Kategori :