Untuk sementara ini, penukaran uang tunai dibatasi jumlahnya yaitu sebesar Rp 3,8 juta untuk tiap penukar dengan nominal mulai dari Rp 1.000.
Untuk sementara ini, penukaran uang tunai dibatasi jumlahnya yaitu sebesar Rp 3,8 juta untuk tiap penukar dengan nominal mulai dari Rp 1.000.