JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi telah resmi menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Akan tetapi hingga kini Saifudin diketahui belum juga dilakukan penahanan oleh pihak berwajib.
Bahkan disebut Saifudin sampai dengan saat ini masih berada di luar negeri.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA:Mayang Berikan Tanggapan Tak Terduga Soal Fisik dan Sifat Fuji, Begini Jawaban Adik Vanessa Angel
BACA JUGA:Mahfud MD dan Prabowo Ternyata Pasien dr Terawan Sebelum Dipecat IDI
"Masih di luar negeri," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari laman PMJ News pada Rabu, 30 Maret 2022.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi.
Koordinasi itu dilakukan dengan sejumlah instasi demi bisa melacak keberadaan pendeta Saifudin Ibrahim.
Kini ada dugaan kuat bahwa pendeta Saifudin tengah berada di Amerika Serikat.
BACA JUGA:Musni Umar Tegaskan Bukan Profesor Gadungan, Ruhut Sitompul: Masih Ngotot Membela Diri
"Masih dilakukan koordinasi dengan instansi terkait," pungkas Brigjen Pol Asep Edi.
Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.