JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengemudi mobil di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera akan mulai beradaptasi dengan sistem baru yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jadi jangan coba-coba melanggara, ya!
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyatakan tilang elektronik atau e-tilang akan mulai berlaku pada 1 April 2022.
ETLE akan diterapkan dengan memasang 244 unit kamera di sepanjang Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Dirlantas Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa batas maksimal kecepatan mobil yang melaju di kedua kawasan Tol tersebut yakni 100 km/jam, dengan toleransi 120 km/jam.
BACA JUGA:Siap-siap! BUMN Bakal Buka 2.700 Lowongan Kerja pada April 2022
Jika melebihi batas kecepatan tersebut, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo akan menindak tegas dengan memberikan surat tilang.
Sementara itu, pelanggaran yang akan direkam ETLE sepanjang Tol tersebut yaitu melebihi batas kecepatan yang ada pada rambu-rambu Tol dan muatan berlebihan.
Sambodo juga menyebutkan biaya denda yang akan diterima para pengemudi mobil jika melanggar aturan tersebut, yakni kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu untuk pelanggar melebihi batas kecepatan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"“Dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa 29 Maret 2022.
Sementara biaya denda untuk pelanggar muatan berlebihan, ia juga menerangkan;
"Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu,” terangnya.
Tak Taat, Kendaraan Diblokir
Buruknya lagi, Sambodo juga manyampaikan jika pemilik kendaraan yang enggan membayar denda atau hukuman yang dipenuhi.