Pelanggaran ETLE yang dilakukan para pengemudi di jalan Tol akan berdampak dengan pemblokiran kendaraan jika terbukti melanggar dan tak mau membayar denda.
“Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan,” jelasnya.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Lima ruas tol tersebut di antaranya:
1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ,
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah Andara, ruas tol Dalam Kota,
4. Ruas Tol Kunciran,
5. Ruas Tol Cengkareng,
BACA JUGA:Jokowi Ingatkan Ancaman Ketahanan Pangan Indonesia Dampak Perubahan Iklim
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya;
1. Ruas Tol JORR dan
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang