Alhasil, proses tersebut membuat Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit.
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart, Rabu 20 April 2022
BACA JUGA:Perjalanan Karir Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
"Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.
Kejagung akhirnya mengusut perkara tersebut, di mana berujung dengan penetapan 4 tersangka.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para tersangka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Direktur Jendral Kemendag Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Goreng
BACA JUGA:Setelah Minyak Goreng, Harga Kerupuk Kaleng Juga Akan Naik
Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:
1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu