JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Namun, ia tak sendirian.
Terdapat tersangka lain dalam kasus ini, sesuai yang disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa 19 April 2022 kemarin.
Dalam penyataannya, Burhanuddin menyebut jika perbuataan para tersangka kasus dugaan korupsi pemberian ekspor minyak goreng, telah merugikan perekonomian negara.
BACA JUGA:Jokowi Minta Aparat Hukum Usut Permainan Mafia Minyak Goreng Hingga Tuntas
BACA JUGA:Jokowi Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng
Kerugian tersebut di antaranya langkanya peredaran minyak goreng di Indonesia, serta meningkatkan nilai jual minyak goreng.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Seperti disampaikan Burhanuddin, selain Indrasari Wisnu Wardhana, terdapat tiga tersangka linnya dari pihak swasta.
Yakni di antaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian Affair PT Musim Mas.
BACA JUGA:Usut Korupsi Minyak Goreng, DPR Minta Mendag Diperiksa Juga: Dia Pimpinan Tertinggi
BACA JUGA:Komisi VI DPR: Pengusaha CPO 'Nakal' Jadi Inti Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia!
Namun, dari keterangan pers Kejagung, ketiga tersangka tersebut ialah MPT alias Master Parulian Tumanggor, SMA alias Stanley MA dan PT alias Picara Togare Sitanggang.
Burhanuddin menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir 2021 lalu di mana terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
Hal tersebut membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.