Perjalanan Karir Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Perjalanan Karir Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Dalam satu kesempatan Jaksa Agung Burhanuddin memberikan keterangan terkait pengusutan kasus CPO dan turuannya yang menyebabkan 5 orang tersangka. -Kejagung-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana adalah salah satu tersangka yang namanya disebut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

”Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Kuar Negeri Kemendag, telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya,” terang Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa 19 April 2022.

BACA JUGA:4 Orang Tersangka Korupsi Eksport CPO Diungkap Kejaksaan

Siapa Indrasari Wisnu Wardhana pejabat eselon tingkat satu dari Kementerian Perdagangan, berikut Disway.id rangkumkan.

Pada tahun 2019 Indrasari diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri menggantikan Oke Nurwan yang saat itu dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kemendag.

Indrasari juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Pada akhir 2021 lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantiknya sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Naik, Pungutan Ekspor Produk CPO Dinaikkan

Tak hanya itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Ia diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris PTPN III dengan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021. Surat itu berisi tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Dalam laman resmi Kemendag, disebutkan bahwa Indrasari Wisnu Wardhana berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 9.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Direktur Jendral Kemendag Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.

Tindakan tersebut diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran. Tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musimas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: