Harga Minyak Goreng Naik, Pungutan Ekspor Produk CPO Dinaikkan

Harga Minyak Goreng Naik, Pungutan Ekspor Produk CPO Dinaikkan

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng kemasan resmi dicabut pemberlakuannya.

Minyak goreng yang sempat langka di pasaran, kembali tersedia pasca kebijakan tersebut.

Namun harga minyak goreng kemasan tetap naik.

Kini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait permasalahan tersebut.

Kebijakan itu tujuannya meningkatkan ketersediaan CPO dalam negeri, sehingga harga CPO dapat terkendali.

Kebijakan dimaksud yaitu menaikkan tarif pungutan ekspor produk CPO dan turunannya.

Kebijakan mulai berlaku sejak 18 Maret 2022.

BACA JUGA:Begini Mengerikannya Kronologi Lengkap Ibu Gorok Anak Kandung

Di mana Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.05/2022, batas atas pengenaan pungutan ekspor CPO direvisi naik dari maksimal 1.000 dolar AS per ton menjadi 1.500 dolar AS per ton.

Dilansir Disway.id dari stockbit, tarif maksimum ekspor yang sebelumnya flat 175 dolar AS per ton ketika harga CPO tembus di atas 1.000 dolar AS per ton, akan bertambah secara progresif sampai menyentuh batas harga terbaru 1.500 dolar AS per ton. Adapun, besaran pungutan ekspor maksimum kini dipatok 375 dolar AS per ton.

Selain itu, eksportir CPO tetap akan dikenakan bea keluar (BK) senilai 200 dolar AS per ton sehingga total dana yang harus dikeluarkan eksportir untuk mengirim CPO ke pasar ekspor dapat mencapai 575 dolar AS per ton.

Kenaikan dana pungutan ini sebagai pengganti dari dihapusnya tiga kebijakan lain, yakni domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), dan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Dengan mencabut HET, harga minyak goreng kemasan akan mengikuti ketentuan mekanisme pasar.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif pungutan ekspor akan menjadi disinsentif bagi ekspor CPO dan turunannya.

Dengan demikian, pasokan CPO untuk kebutuhan industri dalam negeri bisa lebih banyak dan produksi minyak goreng bisa lebih terjamin.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengatakan, kebijakan ini juga akan memberikan dampak positif industri hilir CPO nasional akibat tingginya dana pungutan ekspor dan harga minyak sawit di pasar domestik menjadi lebih atraktif daripada pasar global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: