4 Orang Tersangka Korupsi Eksport CPO Diungkap Kejaksaan

4 Orang Tersangka Korupsi Eksport CPO Diungkap Kejaksaan

4 orang tersangka korupsi eksport CPO diungkap Kejaksaan, yang melibatkan oknum Kementrian Perdagangan.-Pixabay/@tristantan-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Kejaksaan pada Selasa 19 April, mengungkapkan bahwa terjadi kasus korupsi dalam penerbitan eksport minyak kelapa sawit (CPO) dan telah menetapkan 4 orang tersangka.

Dari 4 tersangka tersebut termasuk didalamnya pejabat Kementrian Perdagangan dan pejabat perusahaan minyak sawit. 

Beragai langkah diambil oleh pemerintah Indonesia yang merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia dalam menghadapi tekanan untuk mengendalikan kenaikan harga minyak goreng yang masih belum terkendali.

Pemerintah akhir Januari dan pertengahan Maret membatasi ekspor minyak sawit dan turunannya serta mengharuskan perusahaan untuk memenuhi permintaan di dalam negeri sebelum mereka diizinkan untuk melakukan eksport.

BACA JUGA:3 Ledakan Tewaskan 6 Siswa di Kabul Barat, Belasan Alami Luka-luka

"Kami telah melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan izin ekspor minyak sawit," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin seperti dirilis oleh reuters.com.

Agung menambahkan ada bukti izin ekspor telah dikeluarkan untuk perusahaan yang belum memenuhi persyaratan untuk memenuhi pasokan lokal.

Namun dalam pengumumannya Jaksa Agung hanya memberikan inisial para tersangka dan mengungkapkan bahwa mereka termasuk seorang Direktur Jenderal Perdagangan Internasional di Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Segini Harta Indrasari Wisnu

Selain itu terlibat juga pejabat di tiga perusahaan diantaranya  Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia dan Musim Mas.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa kementeriannya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

BACA JUGA:Penukaran Uang Baru buat Lebaran sampai 29 April, Caranya Mudah Lho

"Kementerian Perdagangan juga siap memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum," papar Lutfi.

Sedangkan pihak dari perwakilan Wilmar dan Musim Mas menolak memberikan komentar langsung, sementara Pertama Hijau tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: