Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Segini Harta Indrasari Wisnu

Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Segini Harta Indrasari Wisnu

Indrasari Wisnu Wardhana -Bappepti-

JAKARTA, DISWAY.ID-Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian ekspor minyak goreng, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana tercatat LHKPN memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 4,4 Miliar atau Rp 4.487.912.637.

Rincian yang terlapor dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periode 2020-2021 Indrasari Wisnu memiliki tiga unit tanah dan bangunan senilai Rp 3.350.000.000 atau Rp 3,35 miliar. Tiga unit tanah dan bangunan tersebar di dua wilayah yakni, Tangerang Selatan dan Bogor.

Indrasari Wisnu Wardhana juga memiliki harta lainnya berupa satu unit motor merek Honda jenis Scoopy tahun 2016 senilai Rp 10.500.000 atau Rp 10,5 juta. 

Selanjutnya mobil merek Honda dengan jenis Civic tahun 2017 senilai Rp 435.000.000 atau Rp435 juta. Sehingga ditotal adalah Rp 445.500.000 atau Rp 445 juta.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Direktur Jendral Kemendag Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Selain itu, Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Bappebti) ini, juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 68.200.000 atau Rp 68,2 juta.

Kemudian, Indrasari Wisnu Wardhana juga memiliki kas Rp 872.960.609 atau Rp 872 juta dan utang  dengan jumlah Rp 248.747.972 juta atau Rp 248 juta.

Mengutip JawaPos.com, Selasa 19 April 2022, harta yang tercatat dalam LHKPN itu berdasarkan peridoe 2020-2021.

Pada periode tersebut Indrasari Wisnu masih menjabat Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri. 

BACA JUGA:Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Begini Respon Mendag Lutfi

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

Mereka adalah, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak puluhan saksi, kemudian saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: