Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Begini Respon Mendag Lutfi
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi -Chikam A-Kemendag
JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya akan mendukung proses hukum yang melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tegas dia di Jakarta, Selasa 19 April 2022.
Menurut Mendag Lutfi, ia selalu menekankan jajarannya agar memberikan pelayanan perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Oleh karenanya, penetapan tersangka ini didukung, sebab yang bersangkutan telah menyalahgunakan wewenang.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Direktur Jendral Kemendag Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Goreng
“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi yang mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.
Salah satu dari empat tersangka tersebut yaitu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementrian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerima gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.
BACA JUGA:Buntut Minyak Goreng Langka, Mendagri Instruksikan Satgas Pangan Harus Lebih Tegas!
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia inisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas dengan inisial PT.
“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW sehingga Permata Hijau Grup, PT Wilmar Nabati, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas untuk mendapatkan persetujuan ekpsor,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Selasa 19 April 2022.
BACA JUGA:Sudah 4 Hari Minyak Goreng Curah di Bandung Timur Langka
“Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO (domestic price obligation),” kata dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: