bannerdiswayaward

Kronologi Uang Suap Rp60 Miliar Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Berawal dari Pertemuan Restoran Daun Muda

Kronologi Uang Suap Rp60 Miliar Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Berawal dari Pertemuan Restoran Daun Muda

Kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng (crude palm oil/CPO) menyeret nama-nama penting dalam lingkup hukum dan korporasi.--Dok Kejagung

JAKARTA, DISWAY.ID – Kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng (crude palm oil/CPO) menyeret nama-nama penting dalam lingkup hukum dan korporasi.

Uang sebesar Rp60 miliar disebut-sebut menjadi "tiket" agar terdakwa kasus korupsi CPO tak dijatuhi hukuman berat.

Semuanya bermula dari sebuah pertemuan di restoran.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Wahyu Gunawan (WG), panitera muda, bertemu dengan pengacara terdakwa, Ariyanto (AR).

Dalam pertemuan itu, WG menyampaikan bahwa perkara korupsi minyak goreng tersebut harus “diurus” agar tidak berakhir dengan vonis berat.

“Jika tidak diurus, putusannya bisa maksimal, bahkan melebihi tuntutan jaksa,” ungkap Qohar dalam konferensi pers, Rabu, 16 April 2025.

BACA JUGA:Tarif Dagang Trump Bikin Panik, Komoditas Minyak Sawit Kini Jadi Sorotan

Pertemuan Pertama di Restoran Daun Muda

Setelah pertemuan awal, AR menghubungi rekannya Marcella Santoso (MS), yang kemudian menyampaikan informasi kepada Muhammad Syafei (MSY), tim legal PT Wilmar Group selaku pihak korporasi dalam perkara.

Ketiganya lalu bertemu di Restoran Daun Muda, Jakarta Selatan.

Di sana, Marcella menyampaikan bahwa WG bisa membantu “pengurusan” perkara.

Namun saat itu, MSY menyatakan bahwa perusahaan sudah memiliki tim yang menangani kasusnya.

Dua minggu berselang, WG kembali mengingatkan AR agar perkara segera ditangani.

AR kembali menyampaikan pesan itu ke MS, yang lantas mengatur pertemuan kedua dengan MSY di restoran yang sama.

Di pertemuan ini, MSY menyatakan pihak korporasi siap mengalokasikan dana sebesar Rp20 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads