Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Segini Harta Indrasari Wisnu

Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Segini Harta Indrasari Wisnu

Indrasari Wisnu Wardhana -Bappepti-

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut mengatur tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022, tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: