Berikut Barang Bukti yang Disita Kejagung Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng: Dolar AS, Lexus hingga Ferrari
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti milik 4 tersangka yang diduga terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah satunya mobil Ferrari.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti milik 4 tersangka yang diduga terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa barang bukti ini ditemukan Kejagung usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta pada Jumat-Sabtu (11-12 April 2025) malam.
"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Qohar, Sabtu, 12 April 2025.
BACA JUGA:CAIR! Cek Status Penerima Bansos BPNT 2025 Pakai NIK KTP Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Adapun sejumlah barang bukti yang disita yaitu sebagai berikut:
1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah
2. GD 3.400, USD 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan
3. Uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto
4. Ditemukan di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta:
a. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000, ditemukan di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta
BACA JUGA:Link Live Streaming Gratis Coachella 2025 Hari Ini 13 April 2025, Ada Jennie BLACKPINK
BACA JUGA:MotoGP Qatar: Marc Marquez Rebut Sprint Race dari Sang Adik, Rekor Unik Alex Marquez Serba 7
b. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: