Tanggapi Kasus Indrasari Wisnu Wardhana, Mendag Lutfi: Saya Terkejut dan Prihatin

Tanggapi Kasus Indrasari Wisnu Wardhana, Mendag Lutfi: Saya Terkejut dan Prihatin

Mendag Muhammad Lutfi--

JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali menanggapi kabar Dirjen PLN Mendag Indrasari Wisnu Wardhana yang kini berstatus tersangka ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terbongkarnya permainan ekspor minyak goreng di Kemendag hingga penetapan empat tersangka, termasuk di dalamnya pejabat Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Mendag Indrasari Wisnu Wardhana, membuat Mendag Lutfi terkejut dan prihatin.

"Menanggapi terjeratnya salah satu pejabat @kemendag, saya terkejut dan prihatin," katanya, mengutip unggahan akun instagram resminya @mendaglutfi, Rabu 20 April 2022.

BACA JUGA:Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Begini Respon Mendag Lutfi

 Menurut dia,kesetiaan itu seharusnya dari atas ke bawah, bukan sebaliknya bawah ke atas. 

"Sebagai pimpinan di @Kemendag, saya percaya loyalty is top down, bukan bottom up. Tentunya kami menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai @kemendag dalam menjalankan tugasnya, selagi semuanya bekerja dalam alur dan pekerjaannya sebagaimana mestinya demi kepentingan rakyat Indonesia," katanya, mengutip instagram resminya @mendaglutfi, Rabu 20 April 2022.

BACA JUGA:Per KTP Maksimal 10 Liter, Warga Palembang Antre Minyak Goreng Curah Harga Rp 14 Ribu

Mendag Lutfi mengatakan, pihaknya akan menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai Kemendag dalam menjalankan tugas asalkan bekerja dalam alur dan sebagaimana mestinya.

"Kami mendukung proses peradilan dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami akan selalu kooperatif dan suportif dalam membantu tugas para penegak hukum," ujarnya.

BACA JUGA:Migor Curah Dijual Kemasan, Mafia Minyak Goreng Raup Untung Rp 250 Juta Per Bulan

"Perkembangan terakhir ini merupakan titik terang dari ikhtiar yang kita upayakan selama ini untuk mengatasi permasalahan utama, yakni isu kelangkaan minyak goreng. Sampai isu ini sepenuhnya teratasi, pekerjaan rumah kami masih belum selesai," tutupnya.

Seperti diketahui, peran Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus ekspor minyak goreng disebutkan Kejagung, menertibkan persetujuan pada perusahaan yang tidak memiliki izin ekspor. 

BACA JUGA:Mendag Lutfi Ungkap Modus Tersangka Mafia Minyak Goreng

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa tersangka (Indrasari Wisnu Wardhana) diduga melanggar perbuatan hukum, yakni adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: