Ekspor Minyak Goreng Resmi Dilarang Pemerintah, Kalau Dilanggar Bagaimana Tindakannya?

Ekspor Minyak Goreng Resmi Dilarang Pemerintah, Kalau Dilanggar Bagaimana Tindakannya?

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi --Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 melalui Kementerian Perdagangan untuk melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 ini berisi tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil. 

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter. 

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat indonesia," ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam keteranhan resminya.

BACA JUGA:Simak! Aturan Lengkap Pembatasan Angkutan Barang selama Lebaran 2022

"Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat," terangnya.

"Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” tambahnya.

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Anjlok, UBS Rp 979.000 per Gram

Larangan sementara, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. 

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Mendag Lutfi. 

BACA JUGA:Harga Minyak Menguat Pasca Jerman Mundur dari Embargo Rusia

Mendag Lutfi menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tegas Mendag Lutfi. 

BACA JUGA:BTN Buka Lowongan Kerja untuk Enam Wilayah, Mana Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: