Nasib Lutfi Ditentukan dari Hasil Analisa Kejagung, Supardi: Pemanggilan Ulang Tunggu Nanti

Nasib Lutfi Ditentukan dari Hasil Analisa Kejagung, Supardi: Pemanggilan Ulang Tunggu Nanti

Mnatan Mendag M Lutfi usai diperiksa Kejagung selama 12 jam.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Berita acara pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bahan baku minyak goreng terus dianalisa.


Tangkapan layar siaran jumpa pers kasus tindak pindana korupsi Kejagung, Jumat 22 April 2022--Youtube

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan belum ada rencana memanggil ulang Muhammad Lutfi. Saat ini keterangan yang diberikan oleh Lutfi dalam pemeriksaan pada hari Rabu 22 Juni 2022 sudah dianggap cukup.

"Ini masih dianalisis sama Dirdik (Direktur Penyidikan) BAP-nya (berita acara pemeriksaan), nanti diekspos. Ya, sementara sudah cukup dahulu (keterangan). Sementara ini (rencana pemanggilan ulang) belum," kata Febrie di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.

BACA JUGA:Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Supardi menambahkan bahwa keterangan Lutfi sudah memadai sehingga tidak ada rencana untuk pemanggilan ulang.

"Sementara ini dari pertanyaan sekian banyak tadi, sebenarnya rasanya sudah memadai, sudah representatif untuk pembuktian para tersangka itu. Nanti kan masih diperiksa, nih, nanti kalau ada progres yang baru, ya, itu tentunya kalau memang perlu dipanggil, ya, dipanggil. Akan tetapi, ini sementara cukup," jelas Supardi.

Selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Muhammad Lutfi sudah terbuka dalam menjawab pertanyaan penyidik yang menyangkut pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng dan turunannya. Hal itu termasuk adanya tudingan bahwa tersangka Lin Che Wei (LCW) yang merekomendasikan perizinan ekspor.

Meski demikian, Supardi enggan menyampaikan secara detail yang menyangkut materi pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut. Ia menilai Lutfi sangat terbuka kepada penyidik dalam menjawab semua pertanyaan.

BACA JUGA:Satu Lagi Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung, Keterangan SR Perdalam Bukti Kasus CPO

"Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya, dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat, dan alami. Cuma saya enggak bisa sampaikan," kata Supardi.

Menurut dia, sebaiknya apa yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng ini akan terungkap semuanya di persidangan nanti.

Prinsipnya, kata dia, Lutfi sudah menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang didengar, dilihat, dan dialami terkait dengan kasus ini dan tidak menutup-nutupi terkait dengan keterlibatan para tersangka.

"Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi, biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Akan tetapi, nanti setelah proses ini di persidangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com