Nasib Lutfi Ditentukan dari Hasil Analisa Kejagung, Supardi: Pemanggilan Ulang Tunggu Nanti

Nasib Lutfi Ditentukan dari Hasil Analisa Kejagung, Supardi: Pemanggilan Ulang Tunggu Nanti

Mnatan Mendag M Lutfi usai diperiksa Kejagung selama 12 jam.--

BACA JUGA:Kejagung Incar Mafia Minyak Goreng, Fahri Hamzah: Agak aneh Oknum Istana Produksi Tema Baru Kontroversial

Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap Lutfi, penyidik sejauh ini belum menemukan adanya bukti atau fakta bahwa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit.

Diketahui bahwa Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada hari Rabu 15 Juni 2022.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan menyerahkan lima berkas atas lima orang tersangka korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO ke Direktorat Penuntutan Jampidsus untuk penelitian sesuai dengan Pasal 110 ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

BACA JUGA:10 Lokasi Digeledah, Kejagung Sita 650 Dokumen Terkait Dugaan Ekspor Minyak Goreng

Adapun lima berkas perkara yang dilimpahkan Tahap I atas nama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)  dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com