Korupsi Ekspor CPO dan Minyak Goreng Tidak Manusiawi, Dorong DPR Buat Pansus
Pernyataan Presiden RI terkait Kebijakan Minyak Goreng, Istana Merdeka, 22 April 2022,-Tangkapan Layar/Youtube/@Sekretariat Presiden-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung berhasil menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka kasus korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, minyak goreng, pada 19 April 2022.
Empat orang tersangka tersebut terdiri dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan pejabat dari tiga korporasi.
Masing-masing Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku komisaris utama PT Wilmar Nabati Utama, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affair PT Musim Mas.
BACA JUGA:Dampak Larangan Ekspor Minyak Goreng Meluas Meski Sebatas Terapi
Pelanggaran peraturan ekspor CPO ini juga terindikasi melanggar peraturan kewajiban penyediaan bahan baku dalam negeri dengan harga tertentu, yang dikenal dengan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) yang masing-masing ditetapkan sebesar 20 persen dari jumlah ekspor dengan harga Rp 9.300 per kg.
”Dampak korupsi pelanggaran ekspor ini mempunyai daya rusak sangat serius bagi kehidupan rakyat Indonesia,” terang Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan dalam keterangan yang diterima, Sabtu 23 April 2022.
Minyak goreng tiba-tiba menjadi langka, meneror kehidupan masyarakat hampir di seluruh Indonesia. Terjadi antrian panjang, pembelian dijatah hanya boleh 2 liter per penduduk, dan harus melampirkan KTP dan KK.
BACA JUGA:Mulai Kamis Ekspor Minyak Goreng Dilarang, Politisi Gerindra: Kalau Mau Tuntas Pecat Menterinya!
Antrean panjang memerlukan waktu berjam-jam hanya untuk bisa membeli dua liter minyak goreng. Bahkan menurut kabar ada dua orang meninggal dunia akibat antrian yang sangat melelahkan.
”Untuk mengatasi tragedi minyak goreng akibat korupsi ekspor tersebut, pemerintah malah mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat luas,” jelas Anthony Budiawan.
Pemerintah membatalkan DMO dan DPO, dan menetapkan harga minyak goreng kemasan mengikuti harga pasar. Harga kemudian melonjak dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebelumnya ditetapkan Rp 14.000 per liter menjadi sekitar Rp 24.000 hingga Rp 28.000 per liter.
BACA JUGA:Perjalanan Karir Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
Meskipun minyak goreng curah ditetapkan Rp 14.000 per liter, tetapi di beberapa daerah sulit didapat dan sering kali harganya jauh melampaui Rp 14.000 per liter.
Pada saat bersamaan dengan penghapusan DMO/DPO, pemerintah menaikkan pungutan ekspor dan bea keluar CPO yang membuat penerimaan negara naik (maksimum) 300 dolar AS per ton. Kalau harga CPO mencapai 1.500 dolar AS per ton atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: