Kalimantan Selatan Menuju 100% Sertipikat, Komisi II DPR RI Dukung Program Strategis Kementerian ATR/BPN

Kalimantan Selatan Menuju 100% Sertipikat, Komisi II DPR RI Dukung Program Strategis Kementerian ATR/BPN

Sosialisasi Program Strategis di Kota Banjarmasin--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Sosialisasi Program Strategis di Kota Banjarmasin, Selasa 25 Maret 2025.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sertipikasi tanah guna menciptakan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa tanah.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungannya terhadap program strategis ini.

Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mendukung upaya agar seluruh tanah di Kalimantan Selatan dapat terdaftar dan bersertipikat 100%.

BACA JUGA:Cegah Banjir, ATR/BPN Tertibkan Sertipikat HPL di Kawasan Sempadan Sungai

“Komisi II DPR RI akan terus mendukung agar program strategis kementerian berjalan dengan lancar, sehingga seluruh tanah di Kalimantan Selatan bisa terdaftar dan bersertipikat 100%,” ujar Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Program sertipikasi ini menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan konsep Kota Lengkap untuk Banjarmasin, di mana seluruh bidang tanah di kota tersebut akan terpetakan dan bersertipikat.

Dengan memiliki sertipikat, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya dan terhindar dari potensi sengketa yang dapat menghambat stabilitas kepemilikan tanah.

BACA JUGA:Sertipikat Tanah Dikembalikan Penyidik Usai Ditahan 7 Tahun, Advokat Ini Apresiasi Bareksrim

Kolaborasi Sektor Terkait

Selain Kementerian ATR/BPN, upaya sertipikasi tanah juga melibatkan sektor lain, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kehutanan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Agus Sugiono, menjelaskan bahwa sektor pertanahan dan perizinan harus berkolaborasi dengan sektor-sektor terkait.

“Urusan tanah merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN, sementara izin pertambangan berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan kawasan hutan merupakan ranah Kementerian Kehutanan,” ujar Agus Sugiono.

BACA JUGA:Nusron Buru-Buru Jawab Tuduhan Sertipikat Elektronik Tidak Aman: Sudah Terapkan Sistem Back up Berlapis!

Ajak Masyarakat Daftarkan Tanahnya

Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Faizin, mengajak masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah untuk segera mendaftarkan tanah mereka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebelum kuota habis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads