Cegah Banjir, ATR/BPN Tertibkan Sertipikat HPL di Kawasan Sempadan Sungai

Cegah Banjir, ATR/BPN Tertibkan Sertipikat HPL di Kawasan Sempadan Sungai-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Guna mengurangi pembangunan yang tidak terkendali di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan meminimalisir risiko banjir serta erosi tanah yang terjadi di beberapa hari lalu di Jabodetabek.
Kemenenterian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengeluarkan kebijakan baru terkait kepemilikan dan penguasaan tanah di kawasan sempadan sungai.
BACA JUGA:Dikritik Netizen, Rano Karno Ungkap Alasan Pantau Banjir Jakarta Naik Perahu
BACA JUGA:Cegah Banjir, Jakarta, Jabar dan Banten Kompak Modifikasi Cuaca 11-20 Maret
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan, salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan sempadan sungai.
Menurutnya, tanah yang berada dalam garis sempadan sungai akan ditetapkan sebagai tanah negara dan akan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai, kita tetapkan nanti menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh BBWS,” ungkap Menteri Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Tata Ruang di Balai Kota Depok pada Selasa 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Warga Jakarta Utara Terancam Banjir Rob Jelang Lebaran, Pramono Bakal Aktifkan Seluruh Pompa
BACA JUGA:DLH Kota Bekasi Angkut 5.538 Ton Sampah Pasca Banjir
Dengan penerbitan Sertipikat HPL, tanah yang ada di sempadan sungai ini akan tercatat sebagai aset negara, yang akan mendukung pengelolaan ekosistem sungai secara lebih efektif.
Keberadaan sertipikat ini diharapkan dapat mencegah pembangunan yang tidak terkontrol di sepanjang sungai, yang dapat memperburuk risiko banjir dan kerusakan ekosistem.
Terkait isu yang beredar mengenai penerbitan sertipikat di kawasan sempadan sungai, Menteri Nusron menegaskan bahwa setiap kasus akan dievaluasi secara menyeluruh.
“Akan kita kaji case by case. Jika prosesnya tidak benar dan ditemukan adanya kecurangan, akan kami batalkan. Namun, jika prosesnya sah dan sesuai prosedur, maka pengadaan tanah akan dilakukan dengan ganti rugi yang sesuai,” jelasnya.
BACA JUGA:Pramono Siap Bantu Tanggulangi Banjir di Bekasi: Jakarta Punya Pompa Mencukupi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: