Kalimantan Selatan Menuju 100% Sertipikat, Komisi II DPR RI Dukung Program Strategis Kementerian ATR/BPN

Kalimantan Selatan Menuju 100% Sertipikat, Komisi II DPR RI Dukung Program Strategis Kementerian ATR/BPN

Sosialisasi Program Strategis di Kota Banjarmasin--Istimewa

“Beberapa persyaratan utama untuk mengikuti program ini, yaitu bukti kepemilikan tanah (alas hak), identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran pajak tanah, dan pemasangan patok batas tanah,” jelas Faizin.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya sertipikasi tanah dan terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya guna mendapatkan kepastian hukum.

BACA JUGA:Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik untuk Masyarakat di Lereng Bromo, Menteri AHY Harapkan UMKM Pariwisata Berkembang

Kementerian ATR/BPN pun mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam program ini demi menjamin legalitas kepemilikan tanah yang dimiliki.

Dengan demikian, melalui upaya ini, Kalimantan Selatan berpotensi untuk mencapai 100% sertipikasi tanah, yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, baik dari sisi kepastian hukum, pengembangan ekonomi, maupun stabilitas sosial di daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads