Migor Curah Dijual Kemasan, Mafia Minyak Goreng Raup Untung Rp 250 Juta Per Bulan

Migor Curah Dijual Kemasan, Mafia Minyak Goreng Raup Untung Rp 250 Juta Per Bulan

Gelar perkara kasus mafia minyak goreng di Banten, Selasa 19 April 2022.--Radar Banten

BANTEN, DISWAY.ID-Kasus minyak goreng curah dikemas dan dijual dengan harga premium atau harga kemasan diungkap Polda Banten

Pola Banten kembali menetapkan tersangka baru kasus pengemasan minyak goreng yang dikemas dan dijual dengan harga premium.

Pada gelar kasus di Polda Banten Selasa 19 April 2022 kemarin, Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga menjelaskan, pola dan keuntungan yang diraup para mafia minyak goreng.

Pertama, peran bos mafia minyak goreng  adalah melakukan pemesanan minyak goreng curah dalam jumlah besar. Pesanan kemudian dikemas dan didistribusikan oleh tersangka AR.

Dikatakan Shinto, sesuai dengan dokumen pemesanan, bos mafia minyak goreng tersebut memesan 200 ton kepada sumber barang. 

BACA JUGA:Migor Curah Langka di Banten, Wagub Andika: Ada 6 Produsen Besar, Mata Rantai Terlalu Panjang

Akan tetapi dari 200 ton minyak goreng curah tersebut yang baru diantarkan sebanyak 40 ton. 

“40 ton minyak goreng curah tersebut datang ke lokasi (TKP-red) pada 14 Maret 2022,” ujar Shinto.

Puluhan ton minyak curah tersebut kemudian dikemas ke dalam kemasan premium dengan merek Laban dan sudah didistribusikan ke pasar. 

“Minyak goreng tersebut sudah dikemas dengan merek Laban dan bahkan telah didistribusikan ke pasar, migor curah sisa berhasil dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa kemasan merek Laban sebesar 1.300 liter,” kata Shinto.

“Bahwa pemesanan minyak goreng curah untuk dikemas ulang di TKP (tempat kejadian perkara-red) sepenuhnya di bawah kendali aktor intelektual. Pasca migor curah sampai, maka tugas AR yang melakukan pengemasan juga pendistribusiannya,” ungkap alumnus Akpol 1999 tersebut.

BACA JUGA:Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Berikut Detail Nama Tersangka Lainnya

Keuntungan yang didapat dari bos mafia minyak goreng tersebut sebesar Rp 250 juta per bulan.  Sedangkan omzetnya mencapai miliaran rupiah per bulan. 

“Tersangka AR bahkan hanya mendapatkan gaji bulanan sekitar 10 juta dari aktor intelektual tersebut,” kata Shinto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://www.radarbanten.co.id/kasus-minyak-goreng-curah-dikemas-premium-polda-kembali-tetapkan-tersangka/