Mendag Lutfi Tunjuk Plt Dirjen PLN dan Plt Kepala Bappebti Baru
Mendag Muhammad Lutfi--
JAKARTA, DISWAY.ID – Menindak lanjuti dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dugaan gratifikasi, yaitu IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi langsung menunjuk panggantinya.
Mulai resmi berlaku, Rabu 20 April 2022, Mendag Lutfi menunjuk Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.
“Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri,” ujar Suhanto dalam keterangan resminya.
BACA JUGA:Telkom Buka Lowongan Pekerjaan, Ini Gaji dan Syaratnya
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung R,” jelasnya.
“Penunjukan tersebut untuk memastikan agar pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri tetap berjalan,” tambahnya.
Mendag Lutfi juga menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
BACA JUGA:Marc Marquez: Saya Akan Kembali Bertarung di Depan
Sebelumnya, posisi Plt. Kepala Bappebti dipegang oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Penetapan Plt. Kepala Bappebti yang baru juga resmi berlaku hari ini, Rabu (20/4).
Suhanto menegaskan, kegiatan di Kementerian Perdagangan pada hari ini berlangsung normal.
“Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami dan kami pastikan kegiatan hari ini dan hari-hari mendatang berjalan normal, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar negeri maupun di unit-unit lainnya,” pungkas Suhanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: