3 Perusahaan Besar Terseret Kasus Suap Onslag Korupsi Ekspor CPO, Kejagung: 2 Perusahaan Segera Diperiksa

3 Perusahaan Besar Terseret Kasus Suap Onslag Korupsi Ekspor CPO, Kejagung: 2 Perusahaan Segera Diperiksa

Pihak Kejagung menyampaikan bahwa 3 perusahaan besar terseret kasus suap onslag korupsi ekspor CPO.-fajar ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Kejagung menyampaikan bahwa 3 perusahaan besar terseret kasus suap onslag korupsi ekspor CPO.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung memeriksa tiga saksi, dan dari pemeriksaan tersebut, satu tersangka baru ditetapkan, yakni MSY, yang menjabat sebagai sosial security legal di PT Wilmar Group.

Adapun 3 perusahaan besar yang disebut ikut terseret yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

BACA JUGA:April Ceria! Cek Saldo Dana KKS Kamu! BPNT Tahap 2 Sudah Cair, Ini Cara Lihatnya

BACA JUGA:Harga Emas TURUN! Cek Daftar Nilai Jualnya Lengkap Antam, UBS, Galeri 24 Pada 16 April 2025

Terkait dengan pemeriksaan tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Yang pasti dalam penyidikan ini, siapapun yang terlibat pasti akan kita mintai pertanggungjawaban hukum," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Selasa 15 April 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Qohar juga menjelaskan bahwa meskipun baru tiga hari berjalan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan ini.

BACA JUGA:Sudah Cek KTP Hari Ini? Saldo Dana PKH Tahap II Cair April, Lihat Namamu Masuk atau Nggak!

BACA JUGA:KPK Sita Tanah Terkait Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

"Kan saya bilang ini kan nanti dikembangkan terus. Baru tiga hari. Harus sabar," imbuhnya.

Abdul Qohar menegaskan bahwa penyidikan ini akan terus dilakukan hingga ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Terlepas apakah suap terkait kasus ini hanya terjadi dalam perkara onslag ataukah ada indikasi pengaturan lebih lanjut yang melibatkan sejumlah pihak,

"Ketika dua alat bukti cukup, pasti kita minta pertanggungjawaban, tidak terkecuali dari orang-orang perusahaan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads