3 Perusahaan Besar Terseret Kasus Suap Onslag Korupsi Ekspor CPO, Kejagung: 2 Perusahaan Segera Diperiksa

3 Perusahaan Besar Terseret Kasus Suap Onslag Korupsi Ekspor CPO, Kejagung: 2 Perusahaan Segera Diperiksa

Pihak Kejagung menyampaikan bahwa 3 perusahaan besar terseret kasus suap onslag korupsi ekspor CPO.-fajar ilman-

BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini 16 April 2025, Lengkap Syarat Perpanjangnya!

BACA JUGA:Kalah dari Aston Villa, Luis Enrique Buat Pengakuan 'Mendominasi': Saya Tidak Berpikir Akan Tersingkir

Terkait dengan pemeriksaan terhadap dua korporasi lainnya, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa hingga saat ini, kedua perusahaan tersebut, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, belum diperiksa.

"Dari korporasi, sampai saat ini belum," ungkapnya.

Sebelumnya, Tujuh tersangka yang telah ditetapkan Kejagung yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

BACA JUGA:Razman Nasution Batal Adopsi Laura Meizani, Diam-Diam Masih DM Instagram

BACA JUGA:Terbongkarnya Kasus Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Pengembangan Kasus Ronald Tannur, Kejagung: Fakta Muncul di Perkara Zarof Ricar

Tiga tersangkai lain adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom) yang merupakan majelis hakim PN Jakarta Pusat saat penetapan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.

Perlu diketahui, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan praktik suap bermula dari kesepakatan antara tersangka Ariyanto selaku pengacara tersangka korporasi dalam kasus ini dan tersangka Wahyu Gunawan untuk mengurus perkara korupsi tiga korporasi minyak goreng.

Tersangka korporasi meminta agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar. 

BACA JUGA:Dari Rumah Makan Hingga SCBD: Jejak MSY Saat Koordinir Dana Dugaan Suap Kasus CPO

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek, Rabu 16 April 2025

Selanjutnya, kesepakatan tersebut disampaikan Wahyu Gunawan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta agar perkara tersebut diputus onslag.

Permintaan itu kemudian disetujui MAN dengan meminta imbalan berupa Rp 20 miliar tersebut dikali tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads