JAKARTA, DISWAY.ID - Berkas perkara bos Binary Option Doni Salman (DN) akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung).
Berkas perkara tahap I itu berisi kronologi dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI.
Doni Salman terlibat dalam praktik kejahatan yang dilakukan dalam transaksi elektronik, penipuan atau pencucian uang.
Temuan dan bukti merupakan hasil pendalaman dari Bareskrim Polri atas nama Doni Salman yang dikirimkan pada Selasa 19 april 2022.
Selanjutnya berkas perkara tersebut dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari.
”Langkah ini untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” jelas Kejagung dalam keterangan resminya.
BACA JUGA:Menanti Wisnu Wardhana Cs 'Bernyanyi’
Pasal yang menjerat Doni Salman
1. Melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, pasangan muda selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri tetapi untuk dua perkara yang berbeda.
BACA JUGA: Datangi Bareskrim Polri, Rizky Billar Siap Kembalikan Uang DNA Pro: Bukan Milik Kita
Kali ini mereka diperiksa menjadi saksi dalam saksi perkara penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro, Rabu 20 April 2022. Uang ‘haram’ itu pun akan dikembalikan.
Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 14.32 WIB didampingi pengacara Sandi Arifin.