Polisi Segera Periksa Lesti Kejora dalam Kasus Cover Lagu Tanpa Izin

Polisi Segera Periksa Lesti Kejora dalam Kasus Cover Lagu Tanpa Izin

Polda Metro Jaya sedang menangani dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang dilaporkan oleh IS sebagai kuasa dari pencipta lagu YM alias YD terhadap Lesti Kejora-Instagram lestikejora-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya sedang menangani dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang dilaporkan oleh IS sebagai kuasa dari pencipta lagu YM alias YD terhadap Lesti Kejora (LK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan terlapor adalah penyanyi Lesti Kejora.

BACA JUGA:Terima Audiensi ASIRI, Pemerintah Kawal RUU Hak Cipta untuk Pelindungan Industri Musik

BACA JUGA:Pasha Ungu Dukung Ariel Noah Gugat UU Hak Cipta: Bagi yang Tidak Sependapat Duduk Tenang!

Dalam hal ini, Lesti dilaporkan karena telah meng-cover lagu milik korban dan mengunggahnya ke media online tanpa izin.

Diungkapkannya, korban YM alias YD adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM. 

"Namun, terlapor Lesti Kejora diduga telah meng-cover lagu milik korban dan mengunggahnya ke beberapa media online, termasuk Youtube, tanpa sepengetahuan dan seizin korban," katanya kepada awak media, Kamis 26 Juni 2025.

BACA JUGA:Berkaca dari Agnez Mo, Ariel NOAH & BCL Desak Pemerintah Tuntaskan Kisruh Hak Cipta

BACA JUGA:Dukung Agnez Mo, Armand Maulana Minta Pemerintah Bereskan Kisruh Hak Cipta dan Royalti

Diungkapkannya, penyidik telah mengambil keterangan dari beberapa saksi, termasuk pihak pelapor, korban, dan satu orang saksi lainnya. 

"Saat ini, proses pendalaman masih terus dilakukan oleh tim penyelidik, yang akan meminta keterangan dari publisher PT ASKM, ahli, dan terlapor LK," ungkapnya.

"Penyelidikan masih dilakukan oleh penyidik saat ini," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads