PPN 11 Persen Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

Jumat 01-04-2022,09:52 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

- Air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap)

- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

- Emas batangan dan emas granula

- Senjata atau alutsista dan alat foto udara.

Selain fasilitas pembebasan dari PPN, terdapat juga empat jenis barang dan jasa tertentu yang tetap memperoleh fasilitas tidak dikenakan PPN, di antaranya:

- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya

- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering

- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

- Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem! 26 Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin

Puspa mengatakan, sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan beberapa keringan perpajakan yang diatur dalam UU HPP. 

Kategori :