PPN 11 Persen Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

Jumat 01-04-2022,09:52 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Ini diantaranya perluasan bracket Pajak Penghasilan (PPh) paling bawah, sehingga penghasilan sampai Rp 60 juta mendapatkan tarif terendah 5%. 

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta, adanya PPN final dengan tarif 1-3% untuk barang dan jasa tertentu, serta batasan layanan restitusi dipercepat naik menjadi Rp 5 miliar.

Kategori :