Surya Tjandra mengatakan, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendiri.
”Butuh dukungan dari masyarakat untuk menjalani beberapa tahapan dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah,” jelas Surya Tjandra.
Surya Tjandra mengatakan, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendiri.
”Butuh dukungan dari masyarakat untuk menjalani beberapa tahapan dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah,” jelas Surya Tjandra.