Tangkap Spekulan Tanah IKN Tak Cukup Pakai Satgas, Sofyan A Djalil: Kalau Kurang Kita Masukan PPATK

Minggu 03-04-2022,08:16 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

JAKARTA, DISWAY.ID – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mulai dilakukan menyusul adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil memastikan status tanah kawasan IKN clean and clear

ATR/BPN, sambung Sofyan, terus meminimalisir celah oknum-oknum tak bertanggung jawab, agar pembangunan IKN senantiasa berjalan dengan baik.

BACA JUGA:Pertamina Bilang Stok BBM Aman, LaNyalla: Jangan Lengah, Ada Penyimpangan Segera Laporkan! 

Terkait kawasan IKN Nusantara, Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian.

Bagian pertama, Kawasan Inti Pemerintahan, bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan, dan bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung.

”Pada Kawasan Inti Pemerintah, 90 persen lebih adalah kawasan hutan yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh negara,” paparnya, Mingggu 4 April 2022.

BACA JUGA:Pemerintah Buka Sayembara Desain Bangunan IKN Nusantara, Total Hadiah Rp 3,4 Miliar, Yuk Ikutan

Sofyan A Djalil juga menjelaskan, tanah IKN di luar kawasan hutan masuk dalam kawasan yang disebut Areal Penggunaan Lainnya (APL).

Ia menyampaikan, dalam tanah APL terdapat beberapa penguasaan serta izin-izin yang dimiliki oleh masyarakat.

”Fokus pemerintah adalah di Kawasan Inti Pemerintahan dan Kawasan Pemerintahan.

BACA JUGA:Nggak Ada Takut-takutnya! Penambang Liar di IKN Dompleng Pangdam dan Kapolda

”Sedangkan untuk Kawasan Pendukung, itu nanti juga diatur oleh tata ruang, tata ruang menjadi panglima di sini,” sebutnya.

Pernyataan Sofyan A. Djalil terkait tata ruang menjadi panglima, kiranya menjadi perhatian penting.

Pemerintah terus mengupayakan IKN Nusantara mempunyai tata ruang dan pengembangan kota yang baik.

Kategori :