Nggak Ada Takut-takutnya! Penambang Liar di IKN Dompleng Pangdam dan Kapolda
Penambangan ilegal di kawasan IKN Nusantara mendompleng nama Pangdam dan Kapolda--JPNN
JAKARTA, DISWAY.ID -- Nggak ada takut-takutnya, penambang liar alias ilegal di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dompleng nama Pangdam dan Kapolda.
Kodam VI Mulawarman menyebut penambangan liar di kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur pada Kamis (24/3) malam lalu.
Dari kasus ini terungkap tiga pelaku yang ditangkap di KM 48 Taman Hutan Raya (Tahura), Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Kapendam VI Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan, kasus ini terungkap, setelah pelaku lancang mencatut nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim sebagai pihak yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
BACA JUGA:Konflik Rusia-Ukraina Kerek Harga Minyak Mentah Indonesia, USD114,55 per Barel
"Para pelaku mengatasnamakan Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim sebagai pihak yang membackup aktivitas mereka. Saya tegaskan keterangan itu tidaklah benar," kata Taufik, sebagaimana dikutip dari JPNN, Sabtu 26 Maret 2022 malam.
Menurut Taufik, yang dilakukan ketiga pelaku itu kemudian disampaikan warga ke jajaran Kodam Mulawarman.
Singkatnya, laporan itu ditindaklanjuti dan dilakukan penggerebekan, petugas mendapati ketiga pelaku sedang mengeruk emas hitam.
Setelah diamankan, ketiga pelaku tak bisa berkutik, diam seribu bahasa ketika anggota TNI menanyakan soal pencatutan nama Pangdam IV Mulawarman hingga Kapolda Kaltim.
BACA JUGA:Kasus Positif Covid-19 Indonesia, Sabtu 26 Maret 2022: Bertambah 4.189 Pasien
"Informasi awal kami terima dari masyarakat sekitar. Disebutkan kalau ada penambang liar mengatasnamakan Pangdam dan Kapolda Kaltim. Informasi ini langsung kami selidiki, dan sesampainya di lokasi kami lakukan pemberhentian aktifitas penambangan," ungkapnya.
Ketiga pelaku itu kemudian dibawa ke Kodam VI Mulawarman guna dimintai keterangan.
Diketahui, masing-masing pelaku itu berinisial RW berperan sebagai koordinator lapangan. Kemudian M dan A berperan sebagai pihak pemodal penambang.
"Selain ketiga pelaku, kami juga memeriksa N selaku pemilik lahan. Setelah menangkap tiga pelaku kami lakukan koordinasi dengan Gakkum KLHK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut ketiga pelaku," kata dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: