Terakhir pasal 132 ayat 1 tentang persetujuan melakukan tindakan kejahatan dengan hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
Polsek Kembangan Tangkap 3 Pengedar di Tangerang, 2 Orang Disergap Saat Transaksi Narkoba
Minggu 05-06-2022,13:39 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak
Tags : #tesangka pengedar
#polsek kembangan
#kota tangerang
#kelurahan larangan indah
#kecamatan larangan
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,17:15 WIB
Catat! Operasi Zebra 2025 Dimulai, 6 Pelanggaran Ini Jadi Target di Kota Tangerang
Rabu 15-10-2025,14:00 WIB
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Tekankan Peran Penting Ibu dalam Ketahanan Keluarga
Senin 13-10-2025,14:00 WIB
Seleksi Pegawai BLUD di Kota Tangerang Diikuti Ribuan Peserta, Sekda Pastikan Proses Berjalan Transparan
Minggu 07-09-2025,18:46 WIB
Penuhi Tuntutan Masyarakat, Gaji dan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Tangerang Bakal Dikaji Ulang
Rabu 03-09-2025,15:21 WIB
Kota Tangerang Dipastikan Aman Pasca Demo Ricuh, Bandara Soetta Juga Dijaga Ketat
Terpopuler
Sabtu 06-12-2025,04:00 WIB
Yalal Batubara
Jumat 05-12-2025,07:13 WIB
Rekor Transfer Serie A Pecah! Klub Raksasa Italia Bajak Jay Idzes dari Sassuolo, Media Eropa Heboh
Jumat 05-12-2025,13:20 WIB
10 Event Jakarta Akhir Pekan 6-7 Desember 2025, Ada Konser Gratis Raisa hingga Pameran Kecantikan
Terkini
Sabtu 06-12-2025,05:00 WIB
Cek Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Sabtu, 6 Desember 2025: BMKG Prediksi Hujan Deras!
Sabtu 06-12-2025,04:00 WIB
Yalal Batubara
Jumat 05-12-2025,23:30 WIB
Mirwan MS Malah Pergi Umrah saat Bencana Banjir, Sang Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra
Jumat 05-12-2025,23:11 WIB